Sungguh pelik kontroversial Brain Washing atau cuci otak ala Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. Di satu sisi banyak pasien dr. Terawan mengklaim terapi Brain Washing amatlah bermanfaat untuk membersihkan saluran-saluran darah di otak agar terhindar dari bahaya stroke atau pendarahan di otak yang dapat datang tiba-tiba.
Bahkan, sosok Menteri BUMN Dahlan Iskan beserta istrinya pun turut kepincut untuk mencoba terapi ini. Ia sangat senang atas hasil yang didapat. ‘ Dengan melakukan terapi tersebut, Dahlan akhirnya mengetahui bahwa otak kirinya terdapat penyumbatan. Ia merasa bersyukur mengetahui penyumbatan otak yang dideritanya-tanpa ia sadari-dari dari dr. Terawan. Ia pun menuangkan rasa bersyukurnya lewat sebuah tulisan yang diunggah di Catatan Dahlan Iskan berjudul Membersihkan Gorong-Gorong Buntu di Otak.
Namun metode Brain Washing ini ditentang keras dan dianggap konyol oleh para ahli dokter ahli syaraf dan dipertanyakan metodenya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketua Persatuan Dokter Syaraf Seluruh Indonesia Indonesia (Perdossi) Prof. Dr. dr. Hasan Machfoed, SpS (K), MS menyatakan pertentangan terhadap apa yang dilakukan dokter ahli radiologi tersebut. “Brain Washing itu gak ada dalam istilah medis, itu cuma buat ajang promosi saja biar kesannya attractive,” katanya. Brain Washing itu bukan terapi apalagi tindakan prevensi, metode itu hanyalah prosedur diagnosis saja “Analoginya adalah metode Rontgen, ketika orang di-rontgen untuk diketahui apakah ada masalah dengan organnya, orang tidak bisa langsung sembuh karena itu hanya metode mendiagnosa bukanlah terapi apalagi tindakan prevensi.
Sekama ini dr. Terawan dan pasiennya itu sudah salah kaprah. Tindakan prevensi agar orang tidak stroke atau penyumbatan darah di otak adalah dengan cara tidak merokok, olahraga, tidak minum alkohol, mencegah kegemukan, menghindari stress, bukan dengan cuci otak yang sampai kini tak diketahui obat jenis apa yang dimasukkan.
Prof. Hasan menjelaskan hanya ada satu zat yang dapat digunakan untuk menghancurkan bekuan darah yang menyumbat aliran yaitu golongan obat yang disebut dengan thrombolysis. Diantaranya adalah recombinant tissue plasminogen, activator (Rtpa), streptokinase dan urokinase. Namun obat tersebut sangatlah berbahaya yang dapat menyebabkan pendarahan otak yang dapat merenggut nyawa. Obat ini juga dilarang diberikan untuk tidakan prevensi. Sampai sekarang, hanya itu obat yang berguna untuk menghancurkan bekuan darah, sementara belum ada lagi obat yang ditemukan, dan obat berbahaya itu tak mungkin asal diberikan oleh dr. Terawan, ia pasti tahu konsekuensinya.
Menurut dia, dr. Terawan telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yaitu menyembunyikan fakta tentang metode pengobatan yang digunakan. dr. Terawan tak mau menjawab tentang obat apa yang dimasukkan ke dalam metode Brain Washing. Ia juga seringkali mangkir dari panggilan Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ia tak mampu membuktikan argument dengan dasar ilmiah dan tak mau menghadapi perkumpulan medis.
Prof. Hasan juga membantah testimoni Dahlan Iskan dengan menulis artikel berjudul Membersihkan Gorong-Gorong Buntu di Otak Dahlan Iskan. Ia mengatakan tidak mungkin Brain Washing hanya dilakukan dengan waktu yang 8 menit saja. “Efek bahagia dan puas yang dirasakan Dahlan hanyalah efek placebo semata, rasa nyaman psikologis yang tak dapat menyembuhkan apa-apa,” katanya.