ASI adalah hak anak Dalam UU kesehatan baru ini, hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif dijelaskan dalam Pasal 128 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Selain itu juga dikuatkan dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif telah disahkan.
Dengan adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam kondisi normal—artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus—berhak mendapatkan ASI secara eksklusif. Lebih lanjut di ayat selanjutnya ditegaskan lagi, Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Seorang ibu sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga seperti suami, orangtua, atau orang di lingkungan kerjanya. d Demi kelancaran pemberian ASI pada bayinya. Ayat 3 berbunyi, ” Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal tersebut tampaknya juga belum tersosialisasikan pada perusahaan-perusahaan, tempat dimana banyak terdapat ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif. Setidaknya menilik ayat 3 tadi, perusahaan dapat menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja.
Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kebijakan yang berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria tersebut tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 239 ayat (2)].
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif telah disahkan. Ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya. Pengesahan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif telah diputuskan 1 Maret 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 yang telah diputuskan tanggal 1 Maret 2012 ini berisi tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan pemerintah ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan, di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, dukungan Masyarakat, tanggung jawab pemerintah,
Peraturan pemerintah ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, dukungan Masyarakat, tanggung jawab pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.
Keberhasilan pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu.
.
Supported By:
GRoW UP CLINIC JAKARTA Yudhasmara Foundation GRoW UP CLINIC I Jl Taman Bendungan Asahan 5 Bendungan Hilir Jakarta Pusat 10210, phone (021) 5703646 – 44466102 GRoW UP CLINIC II MENTENG SQUARE Jl Matraman 30 Jakarta Pusat 10430, Phone (021) 44466103 – 97730777email : http://growupclinic.com http://www.facebook.com/GrowUpClinic @growupclinic
“GRoW UP CLINIC” Jakarta Focus and Interest on: *** Allergy Clinic Online *** Picky Eaters and Growup Clinic For Children, Teen and Adult (Klinik Khusus Gangguan Sulit Makan dan Gangguan Kenaikkan Berat Badan)*** Children Foot Clinic *** Physical Medicine and Rehabilitation Clinic *** Oral Motor Disorders and Speech Clinic *** Children Sleep Clinic *** Pain Management Clinic Jakarta *** Autism Clinic *** Children Behaviour Clinic *** Motoric & Sensory Processing Disorders Clinic *** NICU – Premature Follow up Clinic *** Lactation and Breastfeeding Clinic *** Swimming Spa Baby & Medicine Massage Therapy For Baby, Children and Teen ***Professional Healthcare Provider “GRoW UP CLINIC” Dr Narulita Dewi SpKFR, Physical Medicine & Rehabilitation curriculum vitae HP 085777227790 PIN BB 235CF967 Clinical – Editor in Chief : Dr WIDODO JUDARWANTO, pediatrician email : judarwanto@gmail.com curriculum vitae : @WidoJudarwanto www.facebook.com/widodo.judarwanto Mobile Phone O8567805533 PIN BB 25AF7035We are guilty of many errors and many faults. But our worst crime is abandoning the children, neglecting the fountain of life. |