Semua Obat dan Vaksin Mengandung Babi, Menkes Tolak Sertifikasi Halal
Menteri Kesehatan RI kembali menyinggung perasaan umat Islam melalui penolakannya atas sertifikasi halal produk Farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi. “Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” Ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013). Menurut Menteri vaksin yang mengandung babi itu tidak akan bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal. Dia mengakui, bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal. Sehingga Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH. “Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katlisatrnya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujarnya. Ia mencontohkan, bagaimana jika seorang yang berhaji terkena influenza. Karena obatnya mengandung babi, kemudian orang tersebut tak bisa mengobati penyakit tersebut. “Itulah, kita berharap sebaiknya dipisahkan,” katanya. Membenarkan penolakannya tersebtu, Mboi berdalih, jika vaksin itu dibutuhkan secara mendesak maka tidak boleh digunakan pada tubuh manusia karena tidak mempunyai sertifikat halal