Dokter dan Bidan Dilarang Memberikan Susu Formula

Indonesia buruk cakupan pemberian ASI ekslusifnya. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, cakupan pemberian ASI eksklusif bayi 0-5 bulan sebesar 27,2 persen. Jika dilihat lebih detail, pemberian ASI eksklusif pada bayi usia 5 bulan bahkan hanya 15,3 persen. Karena kondisi memprihatinkan tersebut maka Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi melarang tenaga kesehatan, terutama bidan dan dokter mendorong penggunaan susu formula bagi bayi . Sebaliknya, mereka diminta untuk mendorong pemberian ASI eksklusif., demikian ditegaskan di hadapan 130 tenaga kesehatan teladan tingkat nasional 2012, Rabu (15/8).

Bidan dan dokter harus mendorong penggunaan susu formula bagi bayi . Sebaliknya, mereka diminta untuk mendorong pemberian ASI eksklusif. Nafsiahpun mengatakan, jika terdapat ibu yang kesulitan untuk menyusui bayinya, tenaga kesehatan harus sepenuh hati dan sedapat mungkin membantu sang ibu agar mampu menyusui. Janji, ya. Siapa yang memberikan susu formula sebelum membantu sang ibu untuk memberikan ASI, saya cabut nanti penghargaannya, ujar Nafsiah

Menkes masih mendapat laporan adanya bidan-bidan yang menjalin kerja sama dengan pabrik susu untuk membantu penjualan susu formula. Itu dosa. Dosa kita (tenaga kesehatan-red) kalau bayi-bayi itu tidak mendapat ASI, ujarnya. Jika terdapat ibu yang kesulitan untuk menyusui bayinya, tenaga kesehatan harus sepenuh hati dan sedapat mungkin membantu sang ibu agar mampu menyusui.

Pemberian air susu ibu secara eksklusif (tanpa disertai makanan dan minuman lain) berlangsung selama enam bulan sejak kelahiran bayi . Setelah itu, bayi tetap mendapat ASI disertai pemberian makanan pendamping lain. Nafsiah berpandangan, makanan pendamping ASI pun tidak perlu berupa susu formula.

About these ads

Tentang GrowUp Clinic

In 1,000 days Your Children, You can change the future. Our Children Our Future
Tulisan ini dipublikasikan di ***Air Susu Ibu, ***Nutrisi - Gizi dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Logout / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Logout / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah )

Google+ photo

You are commenting using your Google+ account. Logout / Ubah )

Connecting to %s